JPU menyebut salah satu hal yang memberatkan tuntutan adalah terdakwa dinilai menyalahgunakan kedudukannya sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat dan memberantas peredaran narkotika.
"Perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan bahaya serius terhadap kesehatan masyarakat, terutama generasi muda," ujarnya.
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah terdakwa mengakui perbuatannya sebagaimana didakwakan serta bersikap kooperatif selama menjalani persidangan.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Malaungi, Farman berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
"Kami berharap nanti diputuskan seadil-adilnya oleh majelis hakim. Kami tidak terlalu berharap untuk tuntutan turun dan sebagainya, tetapi kami berharap putusannya nanti sangat seadil-adilnya," katanya.