NADIKABAR.COM — Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 18 Kota Malang berinisial AH dicopot dari jabatannya usai menampar siswa gegara tidak mengenakan seragam yang ditentukan. Tak berhenti di situ, orang tua (ortu) siswa melaporkan aksi tempeleng mantan kepsek itu ke Polresta Malang Kota.

Pendamping hukum korban, Lilik Yuliana, membenarkan pihaknya telah melaporkan AH ke Polresta Malang Kota hari ini. Lilik menyebut aksi kekerasan ini bukan pertama kali terjadi, namun puncaknya terekam dalam sebuah video hingga memicu kemarahan keluarga korban.

"Jadi ini kita melaporkan kasus kekerasan siswa di SMPN 18 Kota Malang. Yang diduga melakukan adalah oknum salah satu guru di sana, dalam hal ini kepala sekolah. Namanya Pak Amrozi," kata Lilik dilansir NadiKabar, Jumat (25/9/2026).