NADIKABAR.COM — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Arief Hidayat menilai bahwa penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto bisa mengarah ke tindak pidana makar apabila mengancam kedaulatan negara.

"Kalau saya melihatnya perlu diperdalam dan diteliti lagi oleh aparat penegak hukum, apakah sudah mengarah ke perbuatan makar. Itu yang penting," katanya saat menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember, Jawa Timur, Sabtu sore.

Menurut Arief, pengusutan kasus tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak yang menggunakan hasil penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh penting di Indonesia.

Ia menilai dugaan penyadapan dapat mengarah pada tindak pidana makar apabila melibatkan pihak asing dan hasilnya digunakan untuk mengancam kedaulatan negara.

"Hasil penyadapan terhadap Presiden Prabowo untuk apa dan apabila ada pihak asing yang terlibat maka itu sangat bahaya sekali karena dapat mengancam kedaulatan negara, sehingga tindakan itu masuk dalam kategori tindak pidana makar," tuturnya.