"Masih dalam proses," terang Argo saat dihubungi, hari ini.

Terpisah, Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra turut membenarkan NH telah resmi ditetapkan menjadi tersangka.

"Hari Minggu, itu sudah digelar perkara dan ditetapkan tersangka. Kemudian saya mengajukan permohonan SP2HP ya kan, yang pada akhirnya sudah dikirimkan tadi, hari ini," ujar Gusti saat dihubungi.

"Tetapi kami sudah tahu sebetulnya sejak kemarin melalui berita acara penerimaan barang bukti karena kami menyerahkan barang bukti beberapa pakaian yang kemudian di sana tertulis jelas bahwa penetapan tersangka itu sudah ada," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pengurus salah satu pondok pesantren di Sleman berinisial NH alias GN dilaporkan ke polisi karena diduga memperkosa eks santriwati lulusan ponpes tersebut.

"Locus delicti-nya itu di pondok pesantren, tepatnya di salah satu ruangan di dalam pondok itu. Akhir Desember 2025 kejadian pertama, dan kejadian kedua di Januari 2026," kata kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, saat ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9).

Gusti mengatakan, dilihat dari website resmi Ponpes, terduga pelaku disebut sebagai Wakil Ketua Pengurus Harian atau Dewan Harian.