NADIKABAR.COM — Jaksa khusus Korea Selatan (Korsel) menuntut hukuman mati terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang banding atas tuduhan pemberontakan yang bermula dari deklarasi darurat militer pada 2024.

Dilansir Xinhua, Kamis (29/10/2026), jaksa independen yang menangani kasus pemberontakan Yoon dan kejahatan terkait lainnya, Tim Cho Eun-suk, meminta hukuman mati bagi Yoon atas tuduhan mengorganisasikan pemberontakan dengan mendeklarasikan status darurat militer yang inkonstitusional meskipun tidak ada perang, insiden, atau keadaan darurat nasional yang setara.

Tuntutan itu sama dengan yang diajukan tim jaksa dalam persidangan tingkat pertama. Pada Februari lalu, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon.