Berdasarkan undang-undang, pemimpin pemberontakan hanya dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup jika terbukti bersalah. Darurat militer tersebut dideklarasikan oleh Yoon pada 3 Desember 2024 malam waktu setempat.

Darurat militer kemudian dicabut kembali beberapa jam kemudian oleh Majelis Nasional Korsel. Mahkamah Konstitusi Korsel kemudian mengabulkan mosi untuk memakzulkan Yoon pada April 2025 yang secara resmi mencopotnya dari jabatan presiden.

Yoon telah didakwa saat berada dalam tahanan pada Januari 2025 sebagai terduga pemimpin pemberontakan. Istri Yoon, Kim Keon Hee, dan sejumlah pejabat di era Yoon juga diadili dan telah dijatuhi hukuman penjara atas berbagai kasus.