NADIKABAR.COM — Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (Maphi) menilai putusan sela majelis hakim atas perlawanan atau eksepsi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung periode 2021-2026 Febrie Adriansyah sudah tepat.

Pasalnya, Koordinator Maphi Kristian Ginting menilai terdapat salah satu poin dakwaan kasus Febrie yang perlu menjadi perhatian masyarakat dan harus dibuktikan di persidangan, yakni terkait korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

"Ketika kasus tersebut masih dalam penyidikan dan Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus, kerap terdengar adanya upaya intervensi terhadap penegak hukum," ungkap Kristian dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Ketika itu, dia berpendapat jajaran jaksa penyidik di bawah Febrie dengan tegas membantah hal tersebut. Padahal, kata dia, dalam persidangan sebelumnya sudah terungkap upaya cawe-cawe dari berbagai pihak dan melibatkan beberapa nama.

Bahkan, sambung dia, ada pengembalian uang sekitar Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung yang hingga saat ini tanpa kepemilikan.

Merujuk pada dakwaan terhadap Febrie, Kristian menuturkan kini isu intervensi kasus BTS terhadap penegak hukum tersebut menjadi sebuah fakta.

Dalam dakwaan tersebut, ia menyampaikan terkait kasus korupsi BTS, Febrie diduga bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon menerima uang melalui rekening kantor hukum Anandita, Vitto, dan rekan dari PT Moratelindo Tbk sekitar Rp2,25 miliar.

Kemudian masih terkait kasus BTS, kata dia, Febrie bersama-sama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang melalui kantor hukum Prime Solution Associates disebut dalam dakwaan menerima uang dari Jemmy Sutjiawan senilai Rp12 miliar.