"Nah, ini yang menarik untuk terus mengikuti dan mengamati pembuktian dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), khususnya dugaan cawe-cawe Febrie dalam kasus BTS. Selama ini kan Febrie selalu membantah," tuturnya.
Dia optimistis JPU mampu membuktikan keterlibatan Febrie dalam dugaan cawe-cawe pada kasus korupsi BTS.
Dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (26/10), Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang kasus Febrie ke pemeriksaan pokok perkara.
Majelis Hakim berpendapat sebagian dari perlawanan Febrie telah menyangkut pokok perkara yang baru dapat dimulai setelah pemeriksaan pembuktian.
"Mengadili, menyatakan perlawanan dari terdakwa dan advokat terdakwa akan diputus bersama putusan akhir serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dalam persidangan.
Sidang pemeriksaan perkara Febrie dijadwalkan akan digelar pada Senin (2/11) dan Rabu (4/11).
Febrie didakwa melakukan korupsi dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2020 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2020–2026.
Korupsi yang diduga dilakukan eks Jampidsus itu berbentuk pemerasan dan TPPU. Dalam dakwaan pemerasan, Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian.