Lembaga pendidikan di bawah kewenangan Kemenag yang juga menjadi prioritas penerima MBG adalah madrasah dan pesantren di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

"Nah, ini makanya kita agak maraton, berkomunikasi dengan BGN agar tahun ini segera bisa diselesaikan semua. Terutama di daerah-daerah yang agak terpencil," ujarnya.

Untuk mempercepat pemerataan tersebut, jika sebelumnya pesantren harus memiliki sedikitnya 3.000 santri untuk dapat mendirikan dapur, kini syarat tersebut diturunkan menjadi sekitar 1.000 santri.

Pesantren juga tidak diwajibkan membangun dapur dengan standar prototype seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada umumnya.