NADIKABAR.COM — Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menanggapi kasus penyadapan ilegal yang dilakukan oleh eks Kepala Staf Presiden (KSP) Listyo Sigit Prabowo dkk terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dia meminta dugaan tersebut diusut tuntas hingga menemukan pihak yang menjadi dalang.

Mardani menilai makar merupakan perbuatan yang sangat serius. Dia menyinggung ancaman hukuman dalam Pasal 191 KUHP baru bagi pelaku makar terhadap Presiden.

"Makar itu perbuatan sangat serius. Pasal 191 di KUHP baru bahkan makar pada Presiden bisa diancam hukuman mati," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, Istana tentu memiliki fakta dan data sehingga menyebut aksi penyadapan tersebut dapat mengarah pada dugaan makar. Karena itu, dia meminta aparat mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.