"Terdakwa mengakui dokumen yang diberikan kepada korban adalah hasil rekayasa," jelasnya kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Tak sampai di situ, lanjut Erfandy, Rania menunjukkan KTP dan kartu ATM yang diklaim milik Agus Salim ketika bertemu korban pada 16 Januari 2025. Padahal, KTP tersebut duplikat, sedangkan kartu ATM rupanya milik orang lain.
Bahkan, perempuan yang mengaku sekitar 4 tahun bekerja di MUF ini menjanjikan keuntungan 6% atau Rp 17,1 juta kepada Erwan. Terdakwa sanggup mengembalikan dana talangan beserta keuntungan kepada korban pada 22 Januari 2025 setelah pinjaman Agus Salim cair.
"Karena percaya pada dokumen yang diberikan, iming-iming bonus dan rasa kasihan terhadap terdakwa, korban mentransfer uang Rp 285 juta dari rekening banknya ke rekening bank terdakwa," terangnya.
Begitu menerima dana talangan Rp 285 juta, kata Erfandy, Rania menggunakannya untuk membayar utang ke Moch Hijrah Saputra Rp 35 juta dan Sofiah Rp 50,5 juta. Sedangkan Rp 200 juta ditransfer oleh Rania ke rekening suaminya, Denis Vero Baroja.
"Rekening tersebut penguasaan dan penggunaannya tetap dilakukan oleh terdakwa. Uang tersebut digunakan untuk menutup keperluan dan utang pribadinya, serta membeli iPhone 14 Pro Rp 10,8 juta," ungkapnya.