Erwan mulai curiga ketika Rania tak kunjung menyerahkan bukti pelunasan kredit atas nama Agus Salim. Sehingga korban melakukan pengecekan ke PT MUF Cabang Mojokerto. Namun, semuanya sudah terlambat.

Begitu pula ketika Erwan menagih uangnya ke rumah terdakwa pada 18 Januari 2025. Ketika itu, Rania tak berani menampakkan batang hidungnya. Hanya suaminya yang menemui korban sambil menyerahkan uang Rp 40 juta.

"Sisanya Rp 245 juta dijanjikan tanggal 23 Januari 2025. Namun, hingga saat ini terdakwa tidak mengembalikan uang korban," ungkap Erfandy.

Akibatnya, korban rugi Rp 245 juta. Sedangkan Rania didakwa dengan Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terdakwa juga harus mendekam di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Ketika dikonfirmasi NadiKabar di PN Mojokerto, Rania mengakui perbuatannya. Ibu muda ini berdalih nekat menipu Erwan karena terjerat utang. Meskipun suaminya juga mempunyai penghasilan sebagai kurir di perusahaan jasa ekspedisi.

"Selain untuk kebutuhan sehari-hari, paling banyak untuk bayar tunggakan nasabah sampai utang saya menumpuk. Karena 6 bulan pertama angsuran nasabah menjadi tanggung jawab marketing," tandasnya.