NADIKABAR.COM — Rania Fasya (30) diseret ke meja hijau karena melakukan penipuan Rp 285 juta. Marketing perusahaan leasing di Mojokerto ini menipu korban dengan modus data talangan.
Perkara penipuan ini pada tahap pemeriksaan Rania sebagai terdakwa di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 17.00 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Tri Sugondo dan Luqmanulhakim.
Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman menjelaskan, penipuan ini terjadi ketika Rania menjadi marketing di PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Mojokerto.
Awalnya, terdakwa meminta korban, Erwan Subagiyo, warga Desa Kepuhanyar, Mojoanyar, Mojokerto mencarikan dana talangan Rp 285 juta. Rania berdalih dana tersebut untuk melunasi pinjaman nasabahnya, Agus Salim.
Untuk meyakinkan Erwan, ibu anak satu warga Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar ini merekayasa dokumen Confirmation Letter (CL) atas nama Agus Salim. Sehingga seolah-olah nasabah tersebut mempunyai pinjaman di MUF dengan agunan BPKB mobil Mitsubishi Pajero Sport nopol S 0451 BM.
Tidak hanya itu, Rania juga menyampaikan kepada Erwan kalau Agus Salim akan kembali mengajukan kredit setelah pelunasan. Padahal faktanya, Agus Salim merupakan nasabah dengan agunan BPKB sepeda motor Honda Vario.
"Terdakwa mengakui dokumen yang diberikan kepada korban adalah hasil rekayasa," jelasnya kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Tak sampai di situ, lanjut Erfandy, Rania menunjukkan KTP dan kartu ATM yang diklaim milik Agus Salim ketika bertemu korban pada 16 Januari 2025. Padahal, KTP tersebut duplikat, sedangkan kartu ATM rupanya milik orang lain.
Bahkan, perempuan yang mengaku sekitar 4 tahun bekerja di MUF ini menjanjikan keuntungan 6% atau Rp 17,1 juta kepada Erwan. Terdakwa sanggup mengembalikan dana talangan beserta keuntungan kepada korban pada 22 Januari 2025 setelah pinjaman Agus Salim cair.
"Karena percaya pada dokumen yang diberikan, iming-iming bonus dan rasa kasihan terhadap terdakwa, korban mentransfer uang Rp 285 juta dari rekening banknya ke rekening bank terdakwa," terangnya.
Begitu menerima dana talangan Rp 285 juta, kata Erfandy, Rania menggunakannya untuk membayar utang ke Moch Hijrah Saputra Rp 35 juta dan Sofiah Rp 50,5 juta. Sedangkan Rp 200 juta ditransfer oleh Rania ke rekening suaminya, Denis Vero Baroja.
"Rekening tersebut penguasaan dan penggunaannya tetap dilakukan oleh terdakwa. Uang tersebut digunakan untuk menutup keperluan dan utang pribadinya, serta membeli iPhone 14 Pro Rp 10,8 juta," ungkapnya.
Erwan mulai curiga ketika Rania tak kunjung menyerahkan bukti pelunasan kredit atas nama Agus Salim. Sehingga korban melakukan pengecekan ke PT MUF Cabang Mojokerto. Namun, semuanya sudah terlambat.
Begitu pula ketika Erwan menagih uangnya ke rumah terdakwa pada 18 Januari 2025. Ketika itu, Rania tak berani menampakkan batang hidungnya. Hanya suaminya yang menemui korban sambil menyerahkan uang Rp 40 juta.
"Sisanya Rp 245 juta dijanjikan tanggal 23 Januari 2025. Namun, hingga saat ini terdakwa tidak mengembalikan uang korban," ungkap Erfandy.
Akibatnya, korban rugi Rp 245 juta. Sedangkan Rania didakwa dengan Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terdakwa juga harus mendekam di Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Ketika dikonfirmasi NadiKabar di PN Mojokerto, Rania mengakui perbuatannya. Ibu muda ini berdalih nekat menipu Erwan karena terjerat utang. Meskipun suaminya juga mempunyai penghasilan sebagai kurir di perusahaan jasa ekspedisi.
"Selain untuk kebutuhan sehari-hari, paling banyak untuk bayar tunggakan nasabah sampai utang saya menumpuk. Karena 6 bulan pertama angsuran nasabah menjadi tanggung jawab marketing," tandasnya.