"Saya sudah cek ke BPN ke Dirjen Tejo [Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono], cek ke Dirut KAI (Bobby Rasyidin), ke Kepala BP BUMN negara (Dony Oskaria), menurut mereka yang di Tanah Abang jelas aset negara," ujar Maruarar, Rabu (21/10), dikutip dari NadiKabar.

Menurut dia, lahan itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan rumah susun (rusun). Meski saat ini belum bisa digunakan karena masih dalam proses gugatan.

"Kita akan bangun rusun untuk masyarakat. Indonesia negara hukum, negara harus hadir untuk menggunakan asetnya untuk membantu rakyatnya," katanya.

Kuasa hukum Grib Jaya Wilson Colling, seperti dikutip dari NadiKabar, sebelumnya pernah menyebut lahan yang dimaksud di Tanah Abang adalah milik ahli waris dari almarhum Iljas Gelar Radjo yaitu Sulaeman Efendi, bukan milik PT KAI.