Kepemilikan itu berdasarkan atas hak verponding yang dikeluarkan era pemerintah Belanda dan sudah dikonversikan menjadi Verponding Indonesia Nomor 946. Lalu, berdasarkan surat keterangan PM 1 yang dikeluarkan lurah setempat, pada 2004 hingga 2007, juga dikuasai fisik oleh ahli waris, dan terus ditempati sampai saat ini.

Sementara, Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 yang menjadi dasar PT KAI untuk mengklaim tanah itu, terbit pada 2008. HPL tersebut terbit berdasarkan proses administrasi di Kementerian Perhubungan dari verponding nomor 14399 yang menurut Wilson, lokasinya bahkan bukan di Tanah Abang.

Saat ini, lahan di Tanah Abang belum bisa dipakai untuk proyek rusun karena ahli waris, Sulaeman Effendi, dengan bantuan dari Rosaria de Marshall atau Hercules bersama Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya masih menggugat. Hal ini terdaftar dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.