"Tolong katakan saja yang sebenarnya bahwa saya benar-benar tidak bersalah. Satu keinginan saya lainnya adalah berkumpul kembali dengan keluarga, dan itu sudah terwujud," ujarnya.
"Hanya itu saja yang saya inginkan-mendengar langsung dari mulut mereka bahwa saya tidak bersalah," tambahnya.
Untuk diketahui, Mary Jane ditangkap pada 2010 di Yogyakarta dan dijatuhi hukuman mati pada tahun yang sama setelah pihak berwenang menemukan 2,6 kg heroin di dalam kopernya.
Mary Jane secara konsisten menyatakan dirinya tidak bersalah, dengan mengatakan bahwa ia adalah korban perdagangan manusia dan bahwa para perekrutnya telah menipunya untuk membawa koper tersebut tanpa sepengetahuannya.
Mary Jane mendapatkan penundaan eksekusi di saat-saat terakhir pada 2015 setelah pemerintah Filipina meminta Indonesia untuk tidak mengeksekusinya agar ia dapat memberikan kesaksian melawan pihak yang diduga sebagai pelaku perdagangan manusia yang melibatkannya.
Menyusul upaya diplomatik antara Filipina dan Indonesia terkait pengaturan pemindahan tahanan, Mary Jane dipulangkan ke Manila pada Desember 2024 dan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Kota Mandaluyong untuk menjalani sisa masa hukumannya di bawah yurisdiksi Filipina.