NADIKABAR.COM — Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengatakan pada Jumat (25/9) bahwa dirinya telah memberikan grasi kepada Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba di Indonesia yang dipulangkan ke negaranya.

Mary Jane mendekam di penjara Indonesia sebagai terpidana mati selama hampir 15 tahun, sebelum akhirnya dipulangkan oleh pemerintah Indonesia pada Desember 2024 lalu. Dia tetap menjalani hukuman penjara setelah dipulangkan ke Filipina.

Hingga pekan ini, seperti dilansir AFP, Jumat (25/9/2026), Presiden Marcos Jr mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya telah menandatangani dokumen pengampunan atau grasi untuk Mary Jane, yang kini berusia 40 tahun.

"Saya beri Anda kabar eksklusif: Saya telah menandatangani pengampunannya kemarin," kata Presiden Marcos Jr kepada wartawan di sela-sela kunjungan ke kota Batac pada Jumat (25/9) waktu setempat.