Mary Jane, yang terbang ke Indonesia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) ini, ditangkap dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia tahun 2010 silam, setelah koper yang dibawanya kedapatan berisi heroin seberat 2,6 kilogram yang disembunyikan.
Baik Mary Jane maupun para pendukungnya menyatakan dia telah ditipu oleh sindikat narkoba internasional.
Pada tahun 2015, pengadilan Indonesia menunda eksekusi mati terhadap Mary Jane setelah otoritas Filipina menangkap orang yang diduga sebagai perekrutnya. Sembilan tahun kemudian, atau pada Desember 2024, pemerintah Indonesia menyerahkan Mary Jane kepada pemerintah Filipina melalui sebuah "kesepakatan praktis" untuk pemulangannya, yang memungkinkannya menjalani sisa masa hukuman di penjara Filipina.