Fakta ini tidak berarti bahwa pendidikan rendah menjadi penyebab langsung kecelakaan. Sebaliknya, profil tenaga kerja ini memperbesar kewajiban sistem K3 untuk merancang komunikasi risiko, pelatihan, prosedur kerja, dan pengendalian yang dapat dipahami serta diterapkan oleh pekerja dengan beragam latar belakang.
Informalitas menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa jauh pengawasan, jaminan sosial, pelaporan, dan surveilans K3 mampu menjangkau pekerja di luar struktur perusahaan formal? Dalam kesehatan masyarakat, kejadian yang tidak tercatat bukan berarti tidak terjadi. Statistik yang terlihat hanyalah bagian dari risiko riil yang berhasil melewati proses deteksi, pelaporan, definisi kasus, kelayakan klaim, dan cakupan kelembagaan.
Kesenjangan itu tidak hanya terjadi pada kasus kecelakaan. ILOSTAT, berdasarkan estimasi global ILO untuk 2019, menyebutkan sekitar 2,93 juta kematian terkait kerja secara global. Sekitar 2,6 juta atau 89 persen di antaranya dikaitkan dengan penyakit akibat kerja (PAK), sedangkan sekitar 330.000 atau 11 persen berasal dari kecelakaan kerja.
Meskipun ini bukan registrasi kasus Indonesia, pesan yang disampaikan sangat krusial. Cedera traumatik dapat segera terlihat, sementara gangguan pendengaran akibat kebisingan, penyakit paru akibat debu, atau gangguan kesehatan akibat paparan kronis baru muncul bertahun-tahun kemudian.
Oleh sebab itu, masa depan K3 bukan hanya soal kemampuan mencatat kecelakaan, melainkan juga kemampuan menghubungkan potensi bahaya hari ini dengan gangguan kesehatan yang muncul di masa depan. Inilah esensi surveilans kesehatan kerja: mengetahui siapa yang terpapar, apa jenis paparannya, perubahan kesehatan apa yang timbul, dan kapan sinyal tersebut harus memicu intervensi.
Indonesia melalui UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja telah berusia 56 tahun dan masih diberlakukan hingga saat ini. Pemerintah juga telah menetapkan Program K3 Nasional 2024-2029 melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/IV/2024 tertanggal 24 April 2024.
Usia regulasi itu sendiri bukanlah ukuran kegagalan, namun UU tersebut belum sepenuhnya relevan dengan dinamika kerja modern dan belum mencakup pendekatan berbasis risiko yang adaptif, terlebih jika melihat aspek efek jera dari besaran sanksi yang berlaku. Tantangannya adalah memastikan arsitektur regulasi, pengawasan, pelaporan, dan perlindungan mampu mengikuti perubahan risiko akibat otomatisasi, kerja berbasis platform, transisi energi, gelombang panas, serta perubahan organisasi kerja.
Arah perbaikannya perlu dieksekusi secara konkret: