Pada Mei 2026, polisi juga menetapkan sopir taksi listrik berinisial RRP yang tertabrak KRL di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur sebagai tersangka. Sopir itu dinilai lalai hingga memicu kecelakaan dengan KRL.
Saat kecelakaan, taksi listrik itu terhenti di tengah rel kereta api yang tak jauh dari Stasiun Bekasi Timur karena masalah korsleting. Meski telah menjadi tersangka, sopir taksi itu tidak ditahan.
"Betul. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya," ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Gefri mengatakan tersangka dikenai Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman 6 bulan atau denda Rp 1 juta. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, sopir taksi tak ditahan.
Polisi juga telah melimpahkan perkara sopir taksi ke jaksa. Pelimpahan dilakukan pada Kamis (10/9).