NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni merespons penetapan tersangka masinis KA Anggrek (dulu KA Argo Bromo Anggrek) setelah menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur, yang menyebabkan 16 orang meninggal. Sahroni meminta proses hukum transparan.

"Karena memang sudah naik status menjadi tersangka, saya mendesak agar proses hukumnya nanti harus adil dan transparan," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

Sahroni mengingatkan agar polisi berhati-hati menangani kasus tersebut. Menurutnya, yang dilakukan masinis sudah sesuai dengan SOP.

"Polisi harus sangat hati-hati dalam menangani kasus ini mengingat sebenarnya masinis sudah berjalan sesuai SOP. Bahwa ada keragu-raguan untuk mengerem dan lain-lain. Saya rasa itu harus juga menjadi pertimbangan hukum ke depan," ucap dia.

Lebih lanjut Sahroni juga mempertanyakan pihak taksi yang diduga kuat menjadi penyebab kecelakaan. Dia meminta agar proses hukum terhadap sopir taksi itu berjalan transparan.

"Namun isu yang lebih besar lagi bagi saya adalah pihak taksi hijau yang jelas-jelas diduga kuat menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Bagaimana proses hukumnya? Sudah sejauh mana?" ujar dia.

"Jangan sampai pihak taksi, baik provider maupun pengendara, bisa melenggang bebas dari hukum. Polisi juga harus betul-betul menyelidiki andil mereka dalam terjadinya kecelakaan," lanjutnya.

Seperti diketahui, polisi menetapkan satu tersangka kecelakaan KA Anggrek (dulu KA Argo Bromo Anggrek) yang menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur hingga menyebabkan 16 orang meninggal. Polda Metro menetapkan masinis KA Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN (37). AN ini merupakan masinis dari Kereta Api Argo Bromo Anggrek," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya dalam konferensi pers, Selasa (29/9).

Dia mengatakan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perkeretaapian. Tersangka terancam maksimal 12 tahun penjara.

"Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara," jelasnya.

Pada Mei 2026, polisi juga menetapkan sopir taksi listrik berinisial RRP yang tertabrak KRL di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur sebagai tersangka. Sopir itu dinilai lalai hingga memicu kecelakaan dengan KRL.

Saat kecelakaan, taksi listrik itu terhenti di tengah rel kereta api yang tak jauh dari Stasiun Bekasi Timur karena masalah korsleting. Meski telah menjadi tersangka, sopir taksi itu tidak ditahan.

"Betul. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya," ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Gefri mengatakan tersangka dikenai Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman 6 bulan atau denda Rp 1 juta. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, sopir taksi tak ditahan.

Polisi juga telah melimpahkan perkara sopir taksi ke jaksa. Pelimpahan dilakukan pada Kamis (10/9).