"Apa yang sudah di tetapkan oleh kepolisian kami akan ikuti, kami akan jalankan," sebutnya.

Sebelumnya, Polisi menjelaskan alasan menetapkan masinis KA Anggrek sebagai tersangka. Penyidik berkesimpulan kecelakaan tersebut berkaitan dengan pengereman yang dilakukan oleh masinis berinisial AN (37).

"Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, tadi Rekan-rekan juga sudah melihat hasil data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya, Selasa (29/9).