NADIKABAR.COM — AN (37), masinis KA Anggrek (dulu KA Argo Bromo Anggrek), ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menyebabkan 16 orang meninggal. AN terancam 12 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya, Selasa (29/9/2026).

NA dijerat dengan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Berikut Penjelasan Pasal yang di Sangkakan terhadap AN:

1. Pasal 323 KUHP mengatur perbuatan yang menyebabkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan meninggalnya orang, ancamannya maksimal 12 tahun penjara.