2. Pasal 324 KUHP mengatur perbuatan karena kealpaan yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api. Ancaman maksimalnya 7 tahun penjara jika menyebabkan orang meninggal dunia.
3. Pasal 474 KUHP mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain luka, luka berat, atau meninggal dunia. Untuk akibat meninggal dunia, ancamannya maksimal 5 tahun penjara.
4. Pasal 206 UU Perkeretaapian mengatur awak sarana perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api tetapi tidak mematuhi perintah petugas pengatur perjalanan kereta api, sinyal, atau tanda hingga menyebabkan kecelakaan. Jika mengakibatkan meninggalnya orang, ancamannya maksimal 5 tahun penjara.
5. Pasal 198 UU Perkeretaapian mengatur penyelenggara perkeretaapian yang tidak menempatkan tanda larangan secara jelas dan lengkap di ruang manfaat jalur kereta api dan jalur kereta api.
Polisi menjelaskan alasan menetapkan masinis KA Anggrek, AN, sebagai tersangka setelah menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menyebabkan 16 orang meninggal. Penyidik berkesimpulan kecelakaan tersebut berkaitan dengan pengereman yang dilakukan oleh AN.