Satu poin yang ditolak Masinton adalah melanjutkan pembangun Kantor Bupati Tapteng. Masinton mengungkap jika dalam dokumen, pekerjaan itu tidak tahun jamak, sehingga mereka masih konsultasi ke Kemendagri.

"Seperti Kantor Bupati kan dalam dokumen tidak kita lihat pekerjaan itu multiyears atau tahun jamak dan itu melampaui masa jabatan kepala daerah, sehingga kita minta pertimbangan Kemendagri agar tidak ada kendala nantinya," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Joneri Sihite mengungkap konflik DPRD dengan Bupati Masinton Pasaribu telah selesai setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar kedua belah pihak menurunkan egonya masing-masing. DPRD dan Pemkab Tapteng bakal mulai membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD Tapteng tahun 2026.

"Kami sudah rapat tadi dengan tim anggaran bupati terkait rancangan (Perda APBD) tahun 2027, juga tahun berjalan terkait hak kami tahun berjalan," kata Joneri Sihite saat dihubungi, Kamis (10/9/2026) malam.

Untuk diketahui, Ranperda APBD Tapteng tidak pernah ada persetujuan bersama oleh DPRD dan Bupati Tapteng. Sehingga Masinton Pasaribu mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk pengelolaan APBD tahun 2025 dan 2026.

Lebih lanjut, Joneri mengungkapkan jika pembahasan dimulai setelah Tito meminta kedua belah pihak menurunkan egonya. Hal itu disampaikan Tito di sela-sela peninjauan progres pemulihan pascabencana di Tapteng.