NADIKABAR.COM — pembaca mau masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)? Sebelum mendaftar, ada baiknya kalian juga membaca ketentuannya jika lulus.

Sebagai sekolah kedinasan, tentunya ada persyaratan yang wajib dipenuhi jika sudah lulus nanti, khususnya terkait ketentuan ikatan dinas. Oleh sebab itu, cek apa saja aturannya jika kalian berhasil menjadi calon praja!

Dikutip dari pengumuman penerimaan IPDN 2026, ini ketentuannya jika diterima sebagai calon praja:

▪ Pendaftaran online: 18-30 Agustus 2026 ▪ Verifikasi dokumen: 18 Agustus-1 September 2026 ▪ Pengumuman verifikasi dokumen: 2-3 September 2026 ▪ Masa sanggah: 4-5 September 2026 ▪ Jawab masa sanggah: 4-6 September 2026 ▪ Pengumuman pasca masa sanggah: 7-8 September 2026 ▪ Pembayaran biaya SKD: 11-15 September 2026 ▪ Pengumuman jadwal SKD: 18-21 September 2026 ▪ Pelaksanaan SKD: 22 September-7 Oktober 2026 ▪ Pengumuman hasil SKD: Oktober 2026 ▪ Verifikasi faktual tahap 1 dan gladi bersih tes bahasa Inggris: Oktober 2026 ▪ Pelaksanaan tes bahasa Inggris: Oktober 2026 ▪ Pengumuman verifikasi faktual dokumen persyaratan administrasi tahap 1 dan tes bahasa Inggris: Oktober 2026 ▪ Tes kesehatan tahap 1: Oktober 2026 ▪ Pengumuman hasil tes kesehatan: Oktober 2026 ▪ Gladi tes psikologi, integritas dan kejujuran: Oktober 2026 ▪ Pengumuman hasil tes psikologi, integritas, dan kejujuran: Oktober 2026 ▪ Penerimaan peserta dan verifikasi faktual dokumen persyaratan administrasi tahap 2: Oktober-November 2026 ▪ Tes kesehatan tahap 2: Oktober-November 2026 ▪ Tes kesamaptaan dan antropometri: Oktober-November 2026 ▪ Pengumuman hasil kelulusan akhir: November 2026 ▪ Registrasi calon praja: November 2026.

Itulah ketentuan jika peserta lulus seleksi masuk IPDN. Cermati aturannya, ya, pembaca!