NADIKABAR.COM — Pembayaran menggunakan QRIS semakin memudahkan transaksi jual beli. Sayangnya, sebagian pedagang masih khawatir soal adanya potongan biaya yang bisa mengurangi pendapatan dari setiap transaksi.

Supaya tak kena biaya potongan dan tetap cuan, pedagang bisa memanfaatkan program Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0%. Pasalnya, mulai 1 Oktober 2026, Bank Indonesia telah memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% ke lebih banyak kategori usaha.

Dikutip dari Bank Indonesia, untuk menikmati program MDR QRIS 0%, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan. Program tersebut bisa dimanfaatkan oleh usaha kecil, menengah, dan besar yang kini mendapatkan MDR 0% untuk transaksi hingga Rp 100.000.

Selain itu, usaha mikro tetap mendapatkan MDR 0% untuk transaksi hingga Rp 500.000. Perluasan kebijakan ini meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha dan mendorong semakin luasnya manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat.

Menariknya, program MDR 0% menghadirkan keuntungan tersendiri bagi para pelaku UMKM. Sebab, mereka bisa mendapatkan 100% pendapatan secara utuh tanpa potongan. Hal ini dapat membuat biaya operasional UMKM lebih efisien.

Selain itu, program ini juga menguntungkan para pelaku UMKM, khususnya mereka yang masih memiliki volume transaksi kecil. Lewat program ini, UMKM memiliki ruang gerak lebih leluasa untuk mengembangkan bisnis dan terbebas dari potongan QRIS.