NADIKABAR.COM — Mulai 1 Oktober 2026, Bank Indonesia memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% untuk sejumlah kategori merchant. Kebijakan ini tentunya membawa sejumlah manfaat bagi pedagang.

1. Pendapatan Penjualan Diterima Utuh

Salah satu manfaat yang paling terasa bagi pedagang adalah tidak adanya potongan MDR pada transaksi yang memenuhi ketentuan. Sebagai contoh, untuk merchant Usaha Mikro, transaksi hingga Rp500.000 akan dikenakan MDR 0%, sedangkan transaksi di atas Rp500.000 akan dikenakan MDR 0,3%.

Melalui transaksi QRIS yang mendapatkan tarif MDR 0%, nominal yang diterima merchant tetap sesuai dengan nilai pembayaran pelanggan.

Perluasan MDR 0% juga memberikan ruang bagi pedagang untuk mengelola biaya usaha dengan lebih efisien. Sebelumnya, merchant tertentu dikenakan MDR ketika menerima pembayaran melalui QRIS. Kini, transaksi yang masuk dalam batas MDR 0% tidak lagi dikenakan potongan tersebut.

QRIS membuat pedagang tidak perlu menyediakan banyak kode pembayaran untuk setiap aplikasi. DANA menjelaskan bahwa satu QRIS dapat digunakan untuk menerima pembayaran dari berbagai aplikasi pembayaran yang mendukung QRIS. Transaksi juga dapat dilakukan dengan lebih praktis dan cepat.