NADIKABAR.COM — Mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU diputuskan melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Keputusan ini diambil setelah melalui proses voting dalam sidang Komisi Organisasi.
Sidang Komisi Organisasi ini digelar di Gedung Serba Guna KH Hasbullah Said Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang malam tadi pukul 20.00 WIB. Sidang penentuan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU ini berlangsung hingga dini hari sekitar pukul 00.55 WIB.
Pada proses ini, pimpinan sidang memutuskan voting untuk menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Voting diikuti 552 peserta dari pengurus cabang dan pengurus wilayah NU. Hasil voting memutuskan mekanisme pemilihan dilakukan melalui sistem AHWA.