Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Mekanisme Berubah! Ketum PBNU Diputuskan dengan AHWA di Muktamar ke-35
Mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU diputuskan melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Keputusan ini diambil setelah melalui proses voting dalam sidang Komisi
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 16:45 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Sebanyak 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, 150 berkeinginan tetap, dan 1 suara tidak sah," kata pimpinan sidang komisi organisi Muktamar ke-35 NU M Nuh di lokasi, Minggu (30/8/2026).
Nuh mengatakan, setiap PW, PC maupun PCINU diberi ruang untuk mengusulkan sebanyak-banyaknya lima nama calon ketua umum. Seluruh usulan tersebut kemudian ditabulasi untuk mendapatkan lima nama dengan suara terbanyak.
Lima nama itu selanjutnya disampaikan kepada Rais Aam terpilih. Sedangkan, Rais Aam akan dipilih terlebih dulu melalui sistem AHWA yang beranggotakan 9 kiai sepuh.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.