Persoalannya bukan semata-mata bahwa seseorang bersedia bekerja di negara yang sedang berperang. Hal yang perlu diperiksa adalah bagaimana persetujuan itu diperoleh, informasi apa yang diberikan, serta apakah seseorang benar-benar memiliki kebebasan untuk menolak atau meninggalkan pekerjaan tersebut.
Di sinilah batas antara migrasi tenaga kerja dan eksploitasi manusia menjadi penting. Tidak setiap warga asing yang bergabung dengan angkatan bersenjata merupakan korban perdagangan orang. Ada individu yang mungkin secara sadar memilih dinas militer karena pertimbangan ekonomi, ideologi, atau kepentingan pribadi. Namun, persetujuan tidak dapat dianggap sah apabila diperoleh melalui penipuan, ancaman, atau penyalahgunaan kerentanan seseorang.
Karena itu, istilah tentara bayaran tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menyebut setiap warga asing yang bergabung dengan militer negara lain. Dalam hukum internasional, status tentara bayaran memiliki kriteria tersendiri, antara lain sebagaimana diatur dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa.
Bagi Indonesia, kasus ini menunjukkan bahwa risiko perlindungan warga negara dapat muncul jauh sebelum seseorang tiba di luar negeri. Dalam kasus perekrutan semacam ini, persoalan dapat dimulai sejak seseorang menerima tawaran pekerjaan melalui media sosial, berkomunikasi dengan perantara, dan menandatangani dokumen yang tidak sepenuhnya dipahami.
Dengan kata lain, perang telah menjangkau ruang yang jauh dari medan tempur. Perang hadir melalui iklan pekerjaan, percakapan digital, jaringan perantara, dan janji penghasilan. Warga yang belum pernah berhadapan dengan konflik bersenjata dapat menjadi bagian dari rantai perekrutan tersebut tanpa memahami risiko yang sebenarnya.
Konsekuensinya, penanganan kasus tidak cukup hanya mengandalkan diplomasi. Negara perlu memahami bagaimana jaringan perekrutan bekerja, siapa yang menjadi penghubung, bagaimana aliran pembayaran berlangsung, dan melalui jalur apa calon pekerja diberangkatkan.
Penyelidikan juga perlu diarahkan pada kemungkinan hubungan antara perekrut di dalam negeri dan pihak yang berada di luar negeri. Kerja sama penegakan hukum lintas negara diperlukan untuk menelusuri identitas perekrut, aliran dana, dokumen perjalanan, serta pihak yang memperoleh keuntungan dari proses perekrutan.