Langkah tersebut menuntut keterhubungan kebijakan antara kepolisian, Kementerian Luar Negeri, kementerian yang menangani pelindungan pekerja migran, imigrasi, dan lembaga terkait. Pengawasan terhadap tawaran kerja luar negeri juga perlu menjangkau platform digital, terutama ketika iklan pekerjaan tidak mencantumkan perusahaan yang dapat diverifikasi, uraian pekerjaan yang jelas, atau kontrak yang dapat dipahami calon pekerja.
Kasus perekrutan WNI untuk kepentingan militer asing seharusnya memperluas cara Indonesia memahami perlindungan warga negara. Persoalannya tidak hanya menyangkut bagaimana menyelamatkan WNI dari medan perang, tetapi juga bagaimana mencegah warga masuk ke dalam jaringan yang menghubungkan pasar tenaga kerja, kepentingan militer, dan eksploitasi manusia.
Indonesia memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa mobilitas tenaga kerjanya tidak menjadi sumber pasokan manusia bagi konflik bersenjata melalui praktik perekrutan yang manipulatif. Hal yang harus dicegah adalah penyalahgunaan kebutuhan ekonomi dan ketidakseimbangan informasi untuk menempatkan seseorang dalam situasi yang membahayakan keselamatan dan kebebasannya.
Karena itu, ukuran keberhasilan perlindungan WNI tidak cukup dilihat dari kemampuan negara merespons ketika warganya telah berada dalam bahaya. Keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan mendeteksi dan memutus rantai perekrutan sebelum seseorang diberangkatkan.
Dalam ekonomi perang, manusia berisiko diperlakukan sebagai sumber daya yang dapat direkrut untuk memenuhi kebutuhan konflik. Negara harus memastikan warga negaranya tidak menjadi bagian dari pasar tersebut melalui penipuan dan eksploitasi. Perlindungan WNI, dengan demikian, bukan hanya urusan diplomasi di luar negeri, tetapi juga urusan memastikan bahwa pencarian nafkah tidak berubah menjadi jalan menuju medan perang.
*) Najamuddin Khairur Rijal, dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Muhammadiyah Malang