βKekuatan inilah yang harus terus kita rawat dan kembangkan agar pesantren semakin berperan di dalam menjawab tantangan zaman,β kata dia.
Imam Besar Masjid Istiqlal itu juga bersyukur setelah diundangkannya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren, kini Kemenag memiliki eselon I yang secara khusus menangani pesantren.
βLangkah bersejarah ini adalah bentuk kecintaan sekaligus rekognisi, afirmasi, dan pelembagaan serta komitmen negara agar pesantren dan santri mendapatkan ruang fasilitas penuh untuk terus tumbuh berdaya dan memimpin peradaban,β kata dia.
Menag berharap pesantren dapat semakin menjalankan tiga fungsi utamanya, yaitu pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Sebagai lembaga pendidikan agama, pesantren harus menjadi tempat yang paling aman, nyaman, dan ramah bagi para santri untuk menimba ilmu.