NADIKABAR.COM — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menilai fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait aset kripto tidak bersifat permanen. Menurutnya, fatwa tersebut bisa berubah jika unsur ketidakpastian atau gharar dalam transaksi kripto dapat diatasi.

Nasaruddin menjelaskan, penentuan halal atau haram aset kripto harus dilakukan secara objektif. Ia menilai, jika pemerintah mampu mengendalikan aktivitas perdagangan kripto, unsur gharar yang menjadi salah satu pertimbangan dalam fatwa tersebut dapat diatasi.

"Boleh jadi hari ini mungkin haram, tetapi besok kalau ada clear semuanya, tidak ada lagi masalahnya, itu bisa menjadi halal. Dan bisa juga sebaliknya, hari ini halal, tapi ternyata ada temuan besok yang mendatangkan gharar. Jadi urusan halal-haram itu ditentukan oleh objektivitasnya. Insyaallah kalau kita saling mengontrol, pemerintah mengontrol ulama, ulama mengontrol pemerintah, enak itu," ungkap Nasaruddin kepada wartawan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (15/10/2026).