Selain itu, Yassierli juga mengingatkan dunia usaha tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja, sedangkan perusahaan swasta paling sedikit 1 persen.

β€œTolong disampaikan ke perusahaan dan direksi bahwa ini adalah kewajiban kita. Silakan berkoordinasi dengan Unit Layanan Disabilitas (ULD),” ujar Yassierli.

Menaker juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ULD di daerah memperkuat koordinasi dalam memetakan penyandang disabilitas yang siap memasuki pasar kerja.

β€œPemetaan ini diperlukan agar program pelatihan sesuai dengan potensi peserta dan kebutuhan dunia usaha,” katanya.