NADIKABAR.COM — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak perusahaan menyerap penyandang disabilitas yang telah mengikuti pelatihan gratis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menaker dalam keterangannya yang diterima di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Jumat, mendorong asosiasi yang menaungi para perusahaan untuk berkoordinasi dengan Kemnaker terkait kebutuhan tenaga kerja.

Ia mengatakan, Kemnaker siap memfasilitasi pelatihan tanpa biaya bagi peserta, dan perusahaan mitra didorong memberi kesempatan kerja setelah pelatihan selesai.

“Biar kami yang melatih dan menyiapkan, biaya pelatihannya gratis dari Kemnaker. Kami hanya minta tolong, setelah mereka dilatih, bapak dan ibu bisa serap,” kata Yassierli.

Lebih lanjut, ia mengatakan Kemnaker juga tengah mempersiapkan pembangunan pusat pengembangan talenta penyandang disabilitas.

Pusat ini akan dilengkapi sarana dan peralatan sesuai ragam disabilitas untuk meningkatkan kompetensi peserta, sekaligus memberi gambaran kepada perusahaan tentang penyesuaian lingkungan kerja yang diperlukan.

Menurut Menaker, dukungan perusahaan tidak berhenti pada rekrutmen. Perusahaan juga perlu memastikan penyesuaian yang diperlukan agar pekerja penyandang disabilitas bekerja dalam lingkungan yang kondusif.

“Sesudah diserap, mohon nanti penyesuaiannya, contoh tempat kerjanya bisa diperlihatkan ke kami. Tinggal bapak dan ibu pastikan mereka berada dalam lingkungan kerja yang kondusif,” ujar dia.

Menaker menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kompetensi dan potensi untuk berkontribusi bagi perusahaan sekaligus mengembangkan karier.

“Saya pastikan mereka akan memberikan value buat perusahaan. Bahkan kita berharap mereka dapat melakukan sesuatu dan memiliki kesempatan karier yang lebih besar,” katanya.

Selain itu, Yassierli juga mengingatkan dunia usaha tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja, sedangkan perusahaan swasta paling sedikit 1 persen.

“Tolong disampaikan ke perusahaan dan direksi bahwa ini adalah kewajiban kita. Silakan berkoordinasi dengan Unit Layanan Disabilitas (ULD),” ujar Yassierli.

Menaker juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ULD di daerah memperkuat koordinasi dalam memetakan penyandang disabilitas yang siap memasuki pasar kerja.

“Pemetaan ini diperlukan agar program pelatihan sesuai dengan potensi peserta dan kebutuhan dunia usaha,” katanya.