Menaker Yassierli menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hakim ad hoc menjadi bagian dari majelis yang memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial.
Pengalaman dan keahlian yang dimiliki dapat membantu memberikan analisis terhadap persoalan teknis yang muncul dalam perkara.
βPutusan harus mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan. Karena itu, integritas dan profesionalisme hakim menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap penyelesaian perselisihan hubungan industrial,β kata Yassierli.
Menurut dia, integritas hakim antara lain tercermin dari sikap menolak intervensi dan memperlakukan para pihak secara setara dalam proses penyelesaian perkara.
Pertimbangan yang adil dan jelas ia harapkan memberikan kepastian bagi para pihak dalam menghadapi perselisihan hubungan industrial.