NADIKABAR.COM — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kepastian dalam pemagangan diatur dengan jelas dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan kegiatan magang dibatasi maksimal selama enam bulan dan peserta berhak mendapatkan uang saku, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.

“Pemagangan bukan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah,” kata Menaker Yassierli.

Tak hanya soal pemagangan, Menaker mengatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memuat sejumlah pengaturan penting lainnya bagi pekerja, mulai dari kesetaraan di tempat kerja, pelindungan pencari kerja, hingga pelindungan pekerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” kata dia.

Dalam poin kesetaraan di tempat kerja, aturan ini mencakup larangan diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja. Setiap pekerja diperlakukan secara adil, bermartabat, dan setara.

Kedua, pelindungan bagi pencari kerja. Pencari kerja mendapatkan akses terhadap informasi pasar kerja yang lebih terbuka, sementara kewajiban pelaporan lowongan kerja diperkuat untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan kerja fiktif.

Lebih lanjut, pengaturan penempatan kerja yang adil. Proses penempatan kerja harus dilakukan secara objektif, transparan, dan non-diskriminatif, dengan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal. Ijazah dan dokumen pribadi juga dilarang untuk ditahan.

Poin berikutnya, hubungan industrial yang seimbang. Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi dilindungi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan.

Keenam, K3 sebagai hak fundamental. Pengusaha wajib menjamin K3 melalui sistem manajemen K3 yang terintegrasi, dengan fokus pada pencegahan risiko dan pengendalian bahaya, bukan hanya penanganan kecelakaan.

Poin berikutnya, pengawasan dan sanksi yang lebih tegas. Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat melalui pengawas yang lebih profesional, independen, dan proaktif.

Poin kedelapan adalah terkait hak pekerja perempuan dan disabilitas. Terdapat kepastian hak cuti melahirkan dan keguguran, termasuk upahnya, serta pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

Kesembilan, jaring pengaman bagi pekerja yang mengalami PHK. Pengaturan mencakup dana cadangan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK, serta pelindungan pekerja alih daya di BUMN yang wajib melalui anak perusahaan BUMN.

Kesepuluh, kesiapan menghadapi dunia kerja di masa depan.

“Selain itu, BPS mengatur survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional serta mendorong integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Yassierli.