NADIKABAR.COM β Bajawa, Nusa Tenggara Timur (NadiKabar) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pembaruan regulasi ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dibahas pemerintah bersama DPR.
βKalau kita lihat, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 itu sudah 23 tahun. Dunia kerja berubah. Karena itu, kita ingin memberikan yang terbaik untuk bangsa ini melalui undang-undang yang mampu menjawab perubahan tersebut,β kata Yassierli dalam keterangannya yang diterima di Bajawa, Nusa Tenggara Timur, Jumat.
Perubahan dunia kerja, lanjutnya, menuntut kerangka regulasi ketenagakerjaan yang mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja dan dinamika hubungan industrial yang terus berkembang.
Oleh karena itu, ia mengatakan pembaruan regulasi ketenagakerjaan perlu memastikan adanya pelindungan yang efektif bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha.
Menurut Menaker, pembaruan tersebut antara lain tercermin dari semakin pentingnya penyiapan angkatan kerja, penguatan kompetensi, proses rekrutmen, perlindungan pekerja, hingga pengawasan ketenagakerjaan.