Aspek-aspek tersebut ia sebut perlu menjadi bagian dari kerangka pelindungan ketenagakerjaan yang lebih komprehensif.

β€œKalau dulu di dalam UU 13 Tahun 2003 tidak banyak bicara tentang pelatihan, sekarang dunia kerja sudah berubah. Kita ingin teman-teman yang mencari kerja memiliki kompetensi. Karena itu, penyiapan angkatan kerja juga menjadi bagian penting yang harus kita perhatikan,” ujar Menaker.

Lebih lanjut, Yassierli menambahkan, pemerintah dan DPR saat ini terus membahas berbagai aspirasi yang disampaikan para pemangku kepentingan.

Ia menegaskan, aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, maupun pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting dalam proses pembahasan. Menurutnya, penyampaian aspirasi dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk melalui dialog sosial.

β€œSemoga kita sama-sama bisa menghadirkan undang-undang, bukan hanya undang-undang ketenagakerjaan, tetapi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang lebih baik, lebih adil, dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia,” katanya.