NADIKABAR.COM — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan memperkuat delapan aspek perlindungan pekerja, mulai kesempatan kerja setara, keselamatan kerja, hingga penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.
"Kami menggarisbawahi beberapa hal dari RUU tersebut yang penting dan berdampak nyata pada perlindungan ketenagakerjaan, antara lain pertama mempertegas perlindungan hak pekerja atau buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan," kata Yassierli dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
RUU itu memperkuat prinsip nondiskriminasi, termasuk dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja, sehingga setiap pekerja memperoleh perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara di tempat kerja.
Kedua, memperkuat perlindungan pencari kerja melalui penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka. Kewajiban penyediaan informasi dan pelaporan lowongan kerja diarahkan untuk menjamin kesetaraan akses terhadap kesempatan kerja, sekaligus mencegah praktik percaloan, penipuan, dan penyebaran informasi lowongan kerja fiktif.
Ketiga, menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi peserta pemagangan melalui penegasan status pemagangan, pembatasan waktu pemagangan, pemberian uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan jaminan sosial jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.
Keempat, mempertegas perlindungan dalam proses penempatan tenaga kerja melalui prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, dan nondiskriminasi.
"Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal agar memperoleh akses kesempatan kerja yang setara," ucap Menaker.