"Sanksi diarahkan untuk menciptakan efek jera yang terukur, mencegah pengulangan pelanggaran, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenagakerjaan," tegas Menaker.
Pada saat yang sama, tambah Menaker, penegakan sanksi tetap memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan dunia usaha secara berkelanjutan.
Adapun DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang, sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
Pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan MK itu diucapkan pada 31 Oktober 2024. Mahkamah memberi waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru, sehingga tenggat tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026.