Ia menegaskan, pembentukan RUU itu tidak hanya berhasil menyelaraskan dan memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional, tetapi juga menjawab perintah konstitusional melalui tindak lanjut konkret atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Setelah melalui dinamika pembahasan panjang yang sangat konstruktif, lanjut Menaker mengatakan, pemerintah menyampaikan pendapat akhir terhadap RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai komitmen bersama dalam menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia.

"Pemerintah menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPR RI, Pimpinan dan seluruh Anggota Komisi IX DPR RI, serta Panja Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan," ucap Menaker.

Secara keseluruhan, tambah Menaker, pemerintah menilai RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha.

"Berdasarkan hal tersebut dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini, dengan mengucap puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang," katanya.