NADIKABAR.COM — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan pekerja melalui sistem yang lebih berkeadilan, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja masa depan.

"RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan," kata Yassierli dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia menyampaikan pemerintah dan Komisi IX DPR RI telah berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian pembicaraan tingkat I atau pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan secara intensif, cermat, dan komprehensif, mulai dari 14 September hingga 4 Oktober 2026.

Menaker menyebutkan, RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan RUU usul inisiatif DPR RI yang disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada tanggal 27 Agustus 2026.

Atas hal itu, Presiden merespons secara cepat dan positif melalui Surat Presiden Nomor R-43/Pres/09/2026 tanggal 1 September 2026 dengan menunjuk tim menteri mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan bersama DPR RI.

"Pemerintah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPR RI, Pimpinan dan seluruh Anggota Komisi IX DPR RI, dan Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan," ucap Yasierli.