NADIKABAR.COM — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menegaskan prinsip keadilan dalam hubungan industrial.
“RUU ini menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, memperhatikan aspek K3 (keselamatan dan kesehatan kerja), serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial,” kata Menaker dalam rapat kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Yassierli mengatakan pemerintah memandang bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat perlindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,” ujar Yassierli.
Di sisi lain, ia mengatakan RUU itu juga memperkuat sistem pengawasan dan pendekatan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.
Sementara itu, ia mengatakan pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke tahap Pembicaraan Tingkat II dengan DPR RI.
“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI, dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukkan dalam proses pembahasan, pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam rapat pari purna DPR RI,” katanya menambahkan.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan yang nasional, yaitu dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja.
Selain itu, menurut dia, RUU itu juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas pekerja, mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak, memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Menurut dia, RUU itu diharapkan mampu mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital, juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan dan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, hingga menciptakan pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.