NADIKABAR.COM — Kalangan buruh mulai menghitung besaran kenaikan upah minimum tahun 2027. Sejumlah kelompok buruh mengusulkan kenaikan upah minimum naik sebesar 7% hingga 9%.
Lantas apakah pemerintah sudah menghitung formula upah minimum tahun 2027?
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan pembahasan terkait formula upah minimum. Dalam pembahasan tersebut, usulan dari berbagai pihak akan ditampung.
"Tunggu aja, kita usulkan dulu," kata Yassierli saat ditanya terkait formula upah minimum, Rabu (9/9/2026).
Saat ditanya apakah pembahasan formula upah minimum 2027 akan berkaitan dengan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan pemerintah juga akan mengupayakannya masuk dalam kerangka tersebut.
"(Pakai UU Ketenagakerjaan) Kita usahakan juga," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum harus tetap mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa. Ia mengusulkan indeks alfa sebesar 0,5 sampai 0,9.
"Buruh akan mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu yang kami usulkan dari buruh setidak-tidaknya dari KSPI dan KSP-PB adalah 0,5 sampai 0,9," kata Said di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).