Bandingkan ini dengan kurikulum kita yang memuat empat belas mata pelajaran wajib secara paralel tanpa benang merah yang jelas. Anak-anak Indonesia lulus dengan banyak pengetahuan terserak, tapi jarang dibimbing untuk melihat bagaimana semuanya menyatu menjadi cara memandang hidup. Draf RUU ini punya kesempatan emas untuk memperbaiki itu, bukan dengan menambah mata pelajaran baru, melainkan dengan menegaskan prinsip integrasi: bahwa setiap bidang studi mengantar peserta didik pada satu tujuan yang sama, memahami dan mencintai kebenaran.
Maximus juga punya jawaban untuk problem guru yang saya singgung tadi. Ia membedakan tim redaksi kodrat baik yang dimiliki setiap orang sejak lahir, dengan kebiasaan personal yang harus dibentuk lewat disiplin dan teladan berulang-ulang - istilahnya gnome, semacam "kehendak yang dibentuk." Artinya, tak ada orang yang otomatis jadi berbudi luhur hanya karena lulus ujian sertifikasi. Karakter dibentuk lewat proses, bukan diwariskan lewat ijazah. Kalau RUU ini serius ingin sekolah membentuk "akhlak mulia" seperti tertulis di Pasal 3, maka guru sendiri butuh ruang pembinaan etis dan spiritual yang berkelanjutan, bukan hanya pelatihan kompetensi pedagogik dan profesional yang teknis.
Satu lagi yang menarik dari Maximus: gagasannya tentang penyatuan segala perbedaan, ia menyebutnya anakephalaiosis, "merangkum kembali." Bagi Maximus, keberagaman bukan ancaman terhadap kesatuan, melainkan justru medan tempat kesatuan sejati diwujudkan, lewat kasih yang menembus sekat. Ini relevan untuk Indonesia yang majemuk. Draf RUU sudah baik menjamin hak setiap warga negara mendapat pendidikan agamanya sendiri. Tapi mengapa tidak sekaligus membuka ruang perjumpaan dan dialog lintas-iman di sekolah, bukan untuk mencampuradukkan keyakinan, melainkan untuk melatih generasi muda memahami sesama yang berbeda tanpa curiga? Bhinneka Tunggal Ika, bagi Maximus, hanya hidup kalau kemajemukan dirayakan sebagai jalan menuju kesatuan, bukan sekadar ditoleransi dari kejauhan.
Dari kegelisahan di atas, ada beberapa poin konkret yang layak didalami lagi oleh pemerintah dan DPR sebelum draf ini disahkan.
Pertama, Pasal 71 tentang pengembangan Kurikulum Nasional perlu ditambah prinsip integrasi lintas-bidang, agar empat belas muatan wajib yang didaftar di Pasal 73 tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan dirancang saling terhubung menuju satu kompetensi pemaknaan hidup yang utuh.
Kedua, Pasal 178 tentang kewajiban guru yang saat ini hanya menyebut sepintas soal menjunjung nilai agama dan etika perlu dilengkapi ketentuan pembinaan etis dan spiritual berkelanjutan bagi guru dan dosen, sejajar dengan pengaturan kualifikasi akademik dan sertifikasi yang sudah sangat rinci di bab yang sama. Keteladanan tidak bisa diasumsikan otomatis mengikuti ijazah dan sertifikat.
Ketiga, Pasal 89 dan 90 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi, yang saat ini menekankan "daya saing" dan "relevansi dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja," perlu ditambah rumusan eksplisit bahwa pembentukan kebijaksanaan dan tanggung jawab publik lulusan adalah tujuan yang setara pentingnya, bukan sekadar dampak sampingan.