Keempat, Pasal 73 tentang muatan wajib kurikulum perlu membuka ruang bagi literasi lintas-iman dan dialog antaragama sebagai pelengkap - bukan pengganti - pendidikan agama masing-masing pemeluk, agar asas kemajemukan bangsa yang sudah ditegaskan di Pasal 2, 5, dan 6 benar-benar hidup di ruang kelas, bukan berhenti sebagai asas di atas kertas.
Kelima, Pasal 74 tentang kewenangan penyusunan kurikulum, yang saat ini memusatkan kerangka dasar di tangan Pemerintah Pusat, perlu dikaji ulang agar satuan pendidikan termasuk yang berbasis komunitas iman diberi ruang lebih besar merumuskan capaian pembelajaran sesuai visi kelembagaannya, bukan sekadar menambah "muatan lokal." Ini semua bukan usulan untuk merombak arsitektur besar RUU, melainkan penyempurnaan pada titik-titik yang menentukan apakah pendidikan nasional kita nanti sungguh mencerdaskan, atau hanya mensertifikasi.
Undang-undang memang tidak bisa dan tidak perlu memuat filsafat pendidikan yang rumit. Tapi undang-undang bisa memilih arah: apakah pendidikan nasional kita mau berhenti pada kompetensi yang tersertifikasi dan daya saing yang terukur secara ekonomi, atau berani mengarah pada kearifan yang lebih dalam, tempat pengetahuan, karakter, dan makna hidup berjumpa.
Maximus, dari jarak seribu tiga ratus tahun, mengingatkan kita bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa sejatinya bukan proyek administratif. Ia adalah panggilan untuk membentuk manusia yang utuh, bukan sekadar manusia yang siap kerja.
Semoga para pembuat undang-undang kita mendengar gema itu, sebelum draf ini disahkan menjadi hukum yang akan membentuk wajah pendidikan Indonesia untuk satu generasi ke depan.
*) Dr. HendiKetua STT Soteria Purwokerto
*) Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi NadiKabar.com