NADIKABAR.COM — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan terus mengawasi distribusi Minyakita agar tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter. Pedagang yang nekat menjual Minyakita dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha.
Budi mengatakan salah satu bentuk pengawasannya berupa distribusi Minyakita melalui BUMN Pangan. Menurut Budi, penjual yang bermitra dengan BUMN Pangan tidak akan menjual Minyakita di atas HET. Sebab, ada sanksi yang akan dikenakan jika pedagang tersebut nekat menjual di atas Rp 15.700/liter.
"Karena kalau tokonya, toko yang bermitra dengan BUMN, ya dengan Bulog misalnya itu ketahuan menjual lebih dari HET, maka izinnya dicabut. Artinya dia tidak mendapatkan distribusi dari Bulog," ujar Budi saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).