NADIKABAR.COM — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan impor rangkaian kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang perlu rekomendasi dari kementerian teknis.

Dia mengatakan bahwa rencana impor rangkaian kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sedang dibahas. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan telah memanggil PT KAI dan menjelaskan aturan-aturannya.

"Nanti dengan rekomendasi dari kementerian teknis. Jadi kita jelaskan dulu biar tahu apa saja syarat-syaratnya," ujar Budi di Tangerang, Banten, Jumat.

Menurut dia, pengadaan kereta bekas tergolong dalam kategori impor yang diatur, yang berarti membutuhkan pemenuhan regulasi atau persyaratan tambahan.

Ia mengatakan bahwa kebijakan ekspor dan impor merupakan hasil kesepakatan bersama lintas instansi. Klasifikasi barang impor terbagi ke berbagai kategori yakni impor bebas, impor diatur, dan impor yang dilarang.

Menurut dia, impor kereta bekas termasuk impor yang diatur sehingga memerlukan kesepakatan dari seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait.